Home Nasional Calon Anggota BPK Soroti Audit Pemindahan IKN, Loh Kenapa?

Calon Anggota BPK Soroti Audit Pemindahan IKN, Loh Kenapa?

Jakarta, Gatra.com — Komisi XI DPR RI kembali melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Anggota BPK RI. Pada hari kedua, Selasa (30/5/2023), uji kelayakan diikuti oleh empat kandidat yaitu Rachmat Manggala Purba, Slamet Soedarsono, Laode Nusriadi dan Dumoly Freddy Pardede.

Dalam pemaparannya, Rachmat Manggala Purba yang berprofesi sebagai penilai di kantor jasa penilai publik (KJPP), menekankan pentingnya sinergi antara BPK dengan lembaga perwakilan dan BPKP. Menurutnya, sinergi ini sangat penting untuk dapat memberi nilai dan manfaat bagi rakyat Indonesia.

“BPK tidak dapat berperan sendiri, harus bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga perwakilan melalui konsultasi yang kontinyu dan intensif. Sementara dengan BPKP diperlukan komunikasi dan koordinasi yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM dan mendorong penyelesaian TLRHP,” jelas Rachmat di muka sidang Komisi XI.

Sementara itu, Slamet Soedarsono yang merupakan mantan pejabat Bappenas, menekankan pentingnya penguatan pemeriksaan keuangan di tengah masih banyaknya kasus korupsi yang mengemuka. Ia mencontohkan kasus BTS dan 30% APBN diduga perlu diselamatkan.

“Indonesia bisa maju lebih cepat jika korupsi dicegah. Gagasan kami adalah bagaimana melakukan audit dan monitoring yang terus menerus dengan dibantu teknologi. Deteksi dininya akan lebih efektif karena setiap transaksi keuangan bisa langsung termonitor oleh pihak-pihak terkait,” jelas Slamet.

Kandidat berikutnya yaitu Dumoly Freddy Pardede dalam pemaparannya menggariskan pentingnya peningkatan kualitas pemeriksaan BPK melalui pemanfaatan teknologi digital. ”Meskipun BPK telah mengadopsi penggunaan teknologi informasi, akan tetapi belum memiliki strategi dan sumber daya yang tepat dan mumpuni. Padahal, penggunaan IT dapat melaporkan data pemeriksaan secara lebih efisien, akuntabel, real time, dan akurat,” kata Dumoly.

Dari keempat kandidat yang memaparkan materinya, ada satu tema yang menarik perhatian Anggota Dewan dan wartawan yang mengikuti jalannya agenda. Tema tersebut yaitu pemaparan tentang audit pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) yang disampaikan oleh calon Anggota BPK Laode Nusriadi.

Seperti diketahui, pemindahan IKN telah menjadi perhatian publik secara luas, tetapi masih jarang yang mengulasnya dari sisi auditing. Dalam kaitan itulah, menurut Laode, BPK memiliki perhatian khusus terhadap pemindahan IKN.

“Audit yang dilaksanakan BPK terhadap pemindahan IKN tiada lain karena telah menjadi agenda nasional dan ditujukan ditujukan untuk membantu pemerintah agar output dan outcome pemindahan dan penyelenggaraan IKN sesuai yang diharapkan,” ungkap Laode yang saat ini menjabat sebagai Auditor Utama di BPK.

Adapun pendekatan audit yang dapat dipakai dalam melakukan audit pemindahan IKN ini adalah pendekatan audit universe. Yaitu audit komprehensif terhadap seluruh elemen keuangan negara. Laode menjelaskan bahwa audit universe dilakukan untuk memitigasi risiko yang tinggi.

Risiko-risiko dalam pemindahan IKN antara lain risiko kepemilikan aset, risiko pendapatan, risiko interface, risiko operasional, risiko konektivitas jaringan, risiko desain, konstruksi dan uji operasi, risiko finansial, risiko sponsor, risiko lokasi, serta risiko politik dan risiko fiskal.

Di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR, Laode Nusriadi menerangkan ruang lingkup audit pemindahan IKN. Audit ini dimulai sejak tahap kegiatan yang meliputi kesiapan pemindahan IKN, pembangunan dan operasional, serta keterlibatan para pihak terkait.

“Pada tahap kesiapan, BPK melakukan audit terhadap regulasi, perencanaan, skema pendanaan, desain organisasi, sumber daya, sarana dan prasarana, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan politik,” jelas Laode.

Kemudian pada tahap pembangunan dan operasional, pemeriksaan BPK meliputi pengadaan lahan, pemindahan ASN/TNI/Polri, pembangunan infrastruktur, pemeliharaan dan penyediaan layanan infrastruktur, pengembalian investasi, dan penyelenggaraan operasional Otorita IKN.

Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para pihak terkait seperti Otorita IKN sebagai leading sector, Kementerian/Lembaga terkait, Pemda, BUMN, BUMD dan swasta.

Tidak kalah pentingnya, audit juga dilakukan terhadap pengelolaan keuangan pemindahan IKN. Seperti diketahui, pembangunan IKN dianggarkan sebesar Rp466,98 triliun di mana 80% atau Rp375,69 triliun berasal dari Non APBN dan 20% atau Rp91,29 triliun dari APBN. Anggaran Non APBN didapatkan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) sebesar Rp252,46 triliun (54%) dan Non KPBU sebesar Rp123,23 triliun (26%).

“Pemeriksaan menyeluruh terhadap pemindahan IKN dimaksudkan agar realisasi pemindahan dan penyelenggaraan IKN sesuai yang diharapkan dan outcomenya dapat tercapai yaitu IKN menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia, serta simbol identitas nasional,” pungkas Laode.

81